PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYELESAIAN ASET YANG TERSISA DARI PROGRAM...
Pasal 8
BAB 2 — UPAYA PENYELAMATAN TAGIHAN
Penjualan Tagihan dan/atau Agunan melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan dengan ketentuan: a. Debitur atau Penjamin Utang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan Tagihan; b. Debitur tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan Tagihan; c. Tagihan dan/atau Agunan yang akan di lelang tidak dalam penyitaan oleh pengadilan dalam perkara pidana atau perdata; dan/atau d. berdasarkan hasil penilaian, perkiraan hasil penjualan Tagihan dan/atau Agunan lebih besar dari perkiraan biaya yang akan dikeluarkan.
