PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYELESAIAN ASET YANG TERSISA DARI PROGRAM...
Pasal 7
BAB 2 — UPAYA PENYELAMATAN TAGIHAN
Upaya Penyelamatan Tagihan dengan cara penjualan Tagihan dan/atau Agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan huruf d dapat dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan melalui: a. Lelang; atau b. Tanpa Melalui Lelang.
