Pasal 6
BAB 2 — UPAYA PENYELAMATAN TAGIHAN
(1) Untuk mendukung upaya Penyelamatan Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Lembaga Penjamin Simpanan dapat memberikan keringanan Tagihan dalam bentuk: a. keringanan jumlah utang yang menyangkut bunga, denda dan/atau ongkos/beban lainnya: b. keringanan jangka waktu penyelesaian utang; c. keringanan jumlah utang yang menyangkut bunga, denda, dan/atau ongkos/beban lainnya sekaligus keringanan jangka waktu; atau d. konversi satuan mata uang asing ke dalam satuan mata uang rupiah.
(2) Keringanan Tagihan dalam konversi satuan mata uang asing ke dalam satuan mata uang rupiah sebagaimana pada ayat (1) huruf d diberikan dengan ketentuan: a. sumber utama penghasilan Debitur dan/atau Penjamin Utang dalam satuan mata uang rupiah; dan b. pelunasan Tagihan dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan persetujuan keringanan utang diterbitkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
