PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYELESAIAN ASET YANG TERSISA DARI PROGRAM...
Pasal 5
BAB 2 — UPAYA PENYELAMATAN TAGIHAN
Penyelamatan Tagihan melalui mekanisme pengondisian kembali, penjadwalan kembali dan/atau restrukturisasi Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dapat diberikan, dengan syarat: a. Debitur bersedia bekerja sama dan mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan Tagihan; dan b. Debitur memiliki kemampuan secara finansial dan/atau prospek usaha (khusus badan usaha) yang baik akan tetapi mengalami kesulitan pembayaran utang pokok dan/atau bunga.
