PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYELESAIAN ASET YANG TERSISA DARI PROGRAM...
Pasal 4
BAB 2 — UPAYA PENYELAMATAN TAGIHAN
(1) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penagihan intensif kepada Debitur dan/atau Penjamin Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a melalui surat panggilan dalam rangka penyelesaian Tagihan. (2) Dalam hal Debitur dan/atau Penjamin Utang tidak memenuhi panggilan, Lembaga Penjamin Simpanan
melakukan panggilan kembali secara tertulis paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal menghadap yang ditetapkan dalam surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal dianggap perlu, panggilan dapat dilakukan melalui surat kabar dan/atau media massa lainnya.
