Pasal 3
BAB 2 — UPAYA PENYELAMATAN TAGIHAN
(1) Lembaga Penjamin Simpanan menyelesaikan aset berupa Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan cara melakukan upaya Penyelamatan Tagihan, yang meliputi: a. penagihan intensif kepada Debitur dan/atau Penjamin Utang; b. pengondisian kembali, penjadwalan kembali, dan/atau restrukturisasi Tagihan; c. penjualan Tagihan; d. penjualan Agunan; e. penawaran aset berupa Tagihan kepada kreditur lain sebagai pembayaran kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan dalam penyelenggaraan PRP; dan/atau f. upaya Penyelamatan Tagihan lainnya. (2) Upaya Penyelamatan Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya penyelesaian Tagihan lanjutan yang telah dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan selama penyelenggaraan PRP.
