PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYELESAIAN ASET YANG TERSISA DARI PROGRAM...
Pasal 10
BAB 2 — UPAYA PENYELAMATAN TAGIHAN
Lembaga Penjamin Simpanan dapat menawarkan aset berupa Tagihan kepada kreditur lain sebagai pembayaran kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan dalam penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e secara parsial atau secara paket.
