PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYELESAIAN ASET YANG TERSISA DARI PROGRAM...
Pasal 11
BAB 2 — UPAYA PENYELAMATAN TAGIHAN
Lembaga Penjamin Simpanan dapat menunjuk, menguasakan, menugaskan, dan/atau bekerja sama dengan pihak lain guna melaksanakan upaya Penyelamatan Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
