PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYELESAIAN ASET YANG TERSISA DARI PROGRAM...
Pasal 12
BAB 2 — UPAYA PENYELAMATAN TAGIHAN
Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan upaya Penyelamatan Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dibebankan kepada pihak-pihak dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan.
