PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYELESAIAN ASET YANG TERSISA DARI PROGRAM...
Pasal 21
BAB 5 — PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN
(1) Tagihan yang telah dihapusbukukan tetap wajib dicatat secara administratif. (2) Tagihan yang telah dihapusbukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus hak tagih Lembaga Penjamin Simpanan kepada Debitur. (3) Dalam hal diperoleh penerimaan dana dari hasil penagihan Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerimaan tersebut dicatat sebagai penerimaan lain-lain Lembaga Penjamin Simpanan.
