PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYELESAIAN ASET YANG TERSISA DARI PROGRAM...
Pasal 20
BAB 5 — PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN
(1) Dewan Komisioner dapat menyetujui secara keseluruhan, sebagian, atau menolak usulan rencana Penghapusbukuan atau Penghapustagihan. (2) Usulan rencana Penghapusbukuan atau Penghapustagihan sebagimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat: a. identitas Debitur; b. nominal Tagihan yang dihapusbukukan atau dihapustagihkan; dan c. alasan Penghapusbukuan atau Penghapustagihan. (3) Dewan Komisioner dapat mendelegasikan persetujuan Penghapusbukuan atau Penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Eksekutif atau pejabat lain di lingkungan Lembaga Penjamin Simpanan.
