PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYELESAIAN ASET YANG TERSISA DARI PROGRAM...
Pasal 19
BAB 5 — PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN
Lembaga Penjamin Simpanan menghapus tagih aset berupa Tagihan yang tersisa dari PRP jika: a. telah dilakukan hapus buku paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penetapan hapus buku; b. telah dilakukan upaya-upaya penagihan sebelum Penghapustagihan; dan c. tidak tersangkut dengan permasalahan hukum.
