PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYELESAIAN ASET YANG TERSISA DARI PROGRAM...
Pasal 22
BAB 5 — PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN
(1) Dewan Komisioner menyampaikan laporan secara tertulis pelaksanaan Penghapusbukuan dan/atau Penghapustagihan aset yang tersisa dari PRP kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat: a. Daftar Debitur yang telah dihapuskan; dan b. Nominal Tagihan yang telah dihapuskan. (3) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
