PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami...
Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN BANK SELAIN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
(1) Lembaga Penjamin Simpanan segera memberitahukan cara penyelesaian Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Lembaga Penjamin Simpanan mengumumkan Bank selain Bank Sistemik yang dilakukan penyelesaian dalam media cetak dan/atau media elektronik.
