PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami...
Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN BANK SELAIN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
Lembaga Penjamin Simpanan MENETAPKAN cara penyelesaian Bank selain Bank Sistemik setelah: a. menerima permintaan keputusan penyelesaian Bank selain Bank Sistemik yang tidak dapat disehatkan dari Otoritas Jasa Keuangan; dan b. memperoleh seluruh informasi dan dokumen pendukung mengenai kondisi Bank selain Bank Sistemik yang
diperlukan dari Otoritas Jasa Keuangan.
