Pasal 7
BAB 3 — PEMILIHAN CARA PENYELESAIAN BANK SELAIN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
(1) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pemilihan cara penyelesaian Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) paling sedikit dengan mempertimbangkan perkiraan biaya penyelesaian yang paling rendah. (2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan juga mempertimbangkan pemenuhan persyaratan lain untuk penyertaan modal sementara, yaitu: a. perkiraan biaya penyelesaian Bank selain Bank Sistemik dengan cara penyertaan modal sementara secara signifikan lebih rendah dari perkiraan biaya penyelesaian Bank selain Bank Sistemik dengan cara likuidasi; b. Bank selain Bank Sistemik masih memiliki prospek usaha yang baik; c. adanya pernyataan dari Rapat Umum Pemegang Saham yang dibuat dengan akta notaris yang paling sedikit memuat kesediaan untuk:
menyerahkan hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Lembaga Penjamin Simpanan;
menyerahkan kepengurusan Bank selain Bank Sistemik kepada Lembaga Penjamin Simpanan; dan
tidak menuntut Lembaga Penjamin Simpanan atau pihak yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan apabila proses penyelesaian dengan cara penyertaan modal sementara tidak berhasil, sepanjang Lembaga Penjamin Simpanan atau pihak yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. Bank selain Bank Sistemik menyerahkan dokumen kepada Lembaga Penjamin Simpanan mengenai:
penggunaan fasilitas pendanaan, pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah dari Bank INDONESIA;
data keuangan nasabah debitur;
struktur permodalan dan susunan pemegang saham 3 (tiga) tahun terakhir; dan
informasi lainnya yang terkait dengan aset, kewajiban termasuk permodalan Bank selain Bank Sistemik yang dibutuhkan Lembaga Penjamin Simpanan. (3) Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berlaku efektif terhitung sejak tanggal penyerahan Bank selain Bank Sistemik oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d harus dipenuhi oleh Bank selain Bank Sistemik paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bank selain Bank Sistemik dinyatakan sebagai Bank yang tidak dapat disehatkan dari Otoritas Jasa Keuangan.
