Pasal 6
BAB 3 — PEMILIHAN CARA PENYELESAIAN BANK SELAIN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
(1) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penyelesaian Bank selain Bank Sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas dengan cara: a. mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank selain Bank Sistemik kepada Bank Penerima; b. mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank selain Bank Sistemik kepada Bank Perantara; c. melakukan penyertaan modal sementara pada Bank selain Bank Sistemik; dan/atau d. melakukan likuidasi Bank selain Bank Sistemik. (2) Lembaga Penjamin Simpanan dapat MENETAPKAN kriteria tertentu untuk Bank selain Bank Sistemik yang dapat dilakukan penyelesaian dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
