PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami...
Pasal 5
BAB 2 — PERSIAPAN PENYELESAIAN BANK SELAIN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
Dalam hal diperlukan, Lembaga Penjamin Simpanan meminta diselenggarakan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk MENETAPKAN langkah yang harus dilakukan oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk mendukung Lembaga Penjamin Simpanan dalam melakukan proses persiapan, peningkatan intensitas persiapan, dan/atau pelaksanaan penyelesaian Bank selain Bank Sistemik.
