PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami...
Pasal 4
BAB 2 — PERSIAPAN PENYELESAIAN BANK SELAIN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
Dalam melakukan proses persiapan penyelesaian Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau proses peningkatan intensitas persiapan penyelesaian Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Lembaga Penjamin Simpanan dapat menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain
untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama Lembaga Penjamin Simpanan guna melaksanakan tugas tertentu.
