Pasal 3
BAB 2 — PERSIAPAN PENYELESAIAN BANK SELAIN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
(1) Dalam hal Bank selain Bank Sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kondisinya memburuk dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank dalam pengawasan khusus, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan proses peningkatan intensitas persiapan penyelesaian Bank selain Bank Sistemik setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Proses peningkatan intensitas persiapan penyelesaian Bank selain Bank Sistemik yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk melakukan penjajakan kepada Bank lain yang bersedia menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank selain Bank Sistemik.
