Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN BANK SELAIN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
(1) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penyelesaian Bank selain Bank Sistemik setelah menerima penyerahan Bank selain Bank Sistemik dari Otoritas Jasa Keuangan untuk dilakukan penyelesaian berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan dan UNDANG-UNDANG mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. (2) Dalam melakukan penyelesaian Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan berwenang: a. mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham; b. menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank selain Bank Sistemik; c. meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank selain Bank Sistemik yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang merugikan Bank selain Bank Sistemik; dan d. menjual dan/atau mengalihkan aset Bank selain Bank Sistemik tanpa persetujuan debitur dan/atau kewajiban Bank selain Bank Sistemik tanpa persetujuan kreditur.
(3) Setelah Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham Bank selain Bank Sistemik, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan tindakan sebagai berikut: a. menguasai, mengelola, dan melakukan tindakan kepemilikan atas aset milik atau yang menjadi hak Bank selain Bank Sistemik dan/atau kewajiban Bank selain Bank Sistemik; b. melakukan penyertaan modal sementara; c. menjual atau mengalihkan aset Bank selain Bank Sistemik tanpa persetujuan debitur dan/atau kewajiban Bank selain Bank Sistemik tanpa persetujuan kreditur; d. mengalihkan manajemen Bank selain Bank Sistemik kepada pihak lain; e. melakukan merger atau konsolidasi dengan Bank lain; f. melakukan pengalihan kepemilikan Bank selain Bank Sistemik; dan/atau g. meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah kontrak yang mengikat Bank selain Bank Sistemik dengan pihak ketiga, yang menurut Lembaga Penjamin Simpanan merugikan Bank selain Bank Sistemik.
