Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN BANK SELAIN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
(1) Dalam hal peninjauan ulang, pembatalan, pengakhiran, dan/atau pengubahan kontrak oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf g menimbulkan kerugian bagi suatu pihak maka pihak tersebut hanya dapat menuntut penggantian yang tidak melebihi nilai manfaat yang telah diperoleh dari kontrak dimaksud, setelah terlebih dahulu membuktikan secara nyata dan jelas kerugian yang dialaminya.
(2) Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh manfaat yang dapat diukur dengan nilai uang yang telah menjadi hak dari pihak yang dirugikan sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak sampai dengan kontrak tersebut dilakukan peninjauan ulang, pembatalan, pengakhiran, dan/atau pengubahan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
