PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami...
Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN BANK SELAIN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
Pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dapat dilakukan kepada 1 (satu) atau lebih Bank Penerima.
