PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami...
Pasal 36
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3/PLPS/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini.
