PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami...
Pasal 35
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Proses penyelesaian Bank selain Bank Sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas yang telah dimulai sebelum Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini berlaku, tetap diselesaikan berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3/PLPS/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik.
