PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami...
Pasal 37
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 77) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3/PLPS/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 952), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
