PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami...
Pasal 27
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN BANK SELAIN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
(1) Penyertaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank selain Bank Sistemik yang tidak dilanjutkan penyelesaiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 merupakan biaya penyelesaian terhadap Bank selain Bank Sistemik. (2) Biaya penyelesaian Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Bank selain Bank Sistemik yang harus dibayar kepada Lembaga Penjamin Simpanan dari hasil likuidasi Bank selain Bank Sistemik.
