Pasal 26
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN BANK SELAIN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
(1) Lembaga Penjamin Simpanan tidak melanjutkan penyelesaian Bank selain Bank Sistemik dengan cara penyertaan modal sementara apabila dalam proses penyelesaian Bank selain Bank Sistemik dimaksud, Lembaga Penjamin Simpanan menemukan biaya
penyelesaian Bank selain Bank Sistemik dengan cara penyertaan modal sementara jauh lebih besar dari perkiraan biaya penyelesaian Bank selain Bank Sistemik pada saat keputusan penyelesaian ditetapkan. (2) Keputusan Lembaga Penjamin Simpanan untuk tidak melanjutkan penyelesaian Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan permintaan pencabutan izin usaha Bank selain Bank Sistemik. (3) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah penyimpan dari Bank selain Bank Sistemik yang dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan proses likuidasi terhadap Bank selain Bank Sistemik yang dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai likuidasi Bank.
