Pasal 25
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN BANK SELAIN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
(1) Dalam hal ekuitas Bank selain Bank Sistemik bernilai positif pada saat penyerahan Bank selain Bank Sistemik dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan dan Pemegang Saham Pengendali membuat perjanjian yang mengatur penggunaan hasil penjualan saham Bank selain Bank Sistemik milik Lembaga Penjamin Simpanan dan milik Pemegang Saham Pengendali. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat penggunaan hasil penjualan saham Bank selain Bank Sistemik dengan urutan sebagai berikut: a. pengembalian seluruh biaya penyelesaian yang telah dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan; b. pengembalian kepada Pemegang Saham Pengendali secara proporsional sesuai dengan persentase kepemilikan saham dari jumlah ekuitas pada saat penyerahan Bank selain Bank Sistemik dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); dan c. pengembalian kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan Pemegang Saham Pengendali secara proporsional sesuai dengan perbandingan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dalam hal masih terdapat sisa hasil penjualan saham Bank selain Bank Sistemik setelah
penggunaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. (3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Pemegang Saham Pengendali, maka pembagian pengembalian kepada Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan pembagian sisa hasil penjualan saham Bank selain Bank Sistemik yang merupakan bagian dari Pemegang Saham Penggendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan secara proporsional sesuai dengan persentase kepemilikan saham masing-masing Pemegang Saham Pengendali pada saat penyerahan Bank selain Bank Sistemik dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan. (4) Dalam hal ekuitas Bank selain Bank Sistemik bernilai nol atau negatif pada saat penyerahan Bank selain Bank Sistemik dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pemegang Saham Pengendali yang dijual sahamnya oleh Lembaga Penjamin Simpanan tidak memiliki hak atas hasil penjualan saham Bank selain Bank Sistemik. (5) Besarnya ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan pendekatan harga wajar dan diaudit oleh kantor akuntan publik atau instansi pemerintah di bidang audit atas penunjukan dari Lembaga Penjamin Simpanan.
