PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami...
Pasal 28
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN BANK SELAIN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penjualan saham Bank selain Bank Sistemik milik Lembaga Penjamin Simpanan dan milik Pemegang Saham Pengendali dengan cara penjualan secara langsung kepada investor dan/atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
