PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami...
Pasal 20
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN BANK SELAIN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
(1) Lembaga Penjamin Simpanan meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk mencabut izin usaha Bank Perantara yang telah dialihkan seluruh aset dan/atau kewajibannya kepada Bank lain. (2) Lembaga Penjamin Simpanan membubarkan badan hukum dan melakukan proses likudasi Bank Perantara yang telah dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai likuidasi Bank.
