PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami...
Pasal 21
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN BANK SELAIN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
Setelah Lembaga Penjamin Simpanan MEMUTUSKAN melakukan penyelesaian Bank selain Bank Sistemik dengan cara penyertaan modal sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Rapat Umum Pemegang Saham menyerahkan hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c maka Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
