Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN BANK SELAIN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
(1) Lembaga Penjamin Simpanan harus segera menjual Bank Perantara kepada Bank atau pihak lain atau mengalihkan seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Perantara kepada Bank lain. (2) Penjualan Bank Perantara kepada Bank atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah Bank Perantara memenuhi tingkat kesehatan dan terdapat calon investor yang berkomitmen untuk menjaga tingkat kesehatan Bank Perantara. (3) Penjualan Bank Perantara atau pengalihan aset dan/atau kewajiban Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan nilai wajar, secara terbuka, dan transparan. (4) Penjualan Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
