PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan...
Pasal 39
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5/PLPS/2006 tentang Penanganan Bank Gagal yang Berdampak Sistemik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 84) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3/PLPS/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5/PLPS/2006 tentang Penanganan Bank Gagal yang Berdampak Sistemik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
