PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan...
Pasal 38
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5/PLPS/2006 tentang Penanganan Bank Gagal yang Berdampak Sistemik
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3/PLPS/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5/PLPS/2006 tentang Penanganan Bank Gagal yang Berdampak Sistemik, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini.
