Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
(1) Pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Perantara terjadi demi hukum sejak akta pengalihan aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik ditandatangani.
(2) Pengalihan demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi perizinan untuk melakukan kegiatan tertentu yang terkait dengan aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik yang dialihkan dan selanjutnya diikuti dengan proses penyesuaian perizinan oleh Bank Perantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam pelaksanaan pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik kepada Bank Perantara, Lembaga Penjamin Simpanan berkoordinasi dengan Bank INDONESIA untuk menjamin terlaksananya transaksi perbankan yang terkait dengan fungsi dan wewenang Bank INDONESIA segera setelah pengalihan aset dan/atau kewajiban dimaksud.
