PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan...
Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
(1) Dalam pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Lembaga Penjamin Simpanan dapat mendirikan 1 (satu) atau lebih Bank Perantara. (2) Pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik dapat dilakukan kepada 1 (satu) atau lebih Bank Perantara. (3) Ketentuan mengenai pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik kepada Bank Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik kepada Bank Perantara.
