PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang LAPORAN BANK UMUM PESERTA PENJAMINAN SIMPANAN
Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN
(1) Bank menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional dan lokal, serta cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan pemberitahuan secara elektronik dari sistem informasi yang disediakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
