Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN
(1) Bank menunjuk petugas yang bertanggung jawab menyampaikan laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Bank menyampaikan daftar petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau perubahannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penunjukan. (3) Bank menyampaikan daftar petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Lembaga Penjamin Simpanan dengan surat penunjukan yang ditandatangani oleh direksi atau pejabat Bank yang berwenang. (4) Dalam hal surat penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pejabat Bank yang berwenang, Bank menyertakan dokumen yang menjadi dasar kewenangan pejabat Bank dimaksud. (5) Penunjukan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi atau menghilangkan tanggung jawab direksi Bank atas kebenaran data yang disampaikan dan
pemenuhan kewajiban pelaporan Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
