PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang LAPORAN BANK UMUM PESERTA PENJAMINAN SIMPANAN
Pasal 7
BAB 3 — BATAS WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN
(1) Laporan perubahan data Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadinya perubahan data dimaksud. (2) Bank dinyatakan terlambat menyampaikan laporan perubahan data Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 apabila Bank menyampaikan laporan dimaksud melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
