PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang LAPORAN BANK UMUM PESERTA PENJAMINAN SIMPANAN
Pasal 6
BAB 3 — BATAS WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN
(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan paling lambat: a. tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya, untuk laporan posisi Simpanan bulanan; b. tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya, untuk laporan keuangan bulanan; dan c. tanggal 31 (tiga puluh satu) bulan Mei tahun berikutnya, untuk laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik. (2) Bank dinyatakan terlambat menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 apabila Bank menyampaikan laporan dimaksud melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
