PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang LAPORAN BANK UMUM PESERTA PENJAMINAN SIMPANAN
Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN
Selain menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bank wajib menyampaikan laporan perubahan data Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam hal terjadi perubahan terhadap: a. nama, alamat, badan hukum, jenis usaha Bank; dan/atau b. susunan pemegang saham, dewan komisaris, dan/atau direksi Bank atau organ yang setara.
