PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang LAPORAN BANK UMUM PESERTA PENJAMINAN SIMPANAN
Pasal 2
BAB 2 — KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN
Sebagai peserta penjaminan simpanan, Bank wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Lembaga Penjamin Simpanan yang terdiri dari: a. laporan posisi Simpanan bulanan; b. laporan keuangan bulanan; dan c. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
