PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang LAPORAN BANK UMUM PESERTA PENJAMINAN SIMPANAN
Pasal 4
BAB 2 — KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN
Bank wajib menyusun laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 secara akurat dan lengkap, serta
menyampaikannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan secara tepat waktu.
