Pasal 18
BAB 7 — SANKSI
Anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pemegang saham Bank yang tidak memenuhi dan/atau menyebabkan Bank tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan perubahan data Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, kewajiban menyampaikan laporan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dan/atau kewajiban membayar sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi UNDANG-UNDANG.
