PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang LAPORAN BANK UMUM PESERTA PENJAMINAN SIMPANAN
Pasal 19
BAB 7 — SANKSI
Setiap orang atau badan, termasuk anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pemegang saham Bank, yang memberikan data, informasi, dan/atau laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi UNDANG-UNDANG.
