PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang LAPORAN BANK UMUM PESERTA PENJAMINAN SIMPANAN
Pasal 17
BAB 7 — SANKSI
(1) Lembaga Penjamin Simpanan menghitung dan MENETAPKAN besarnya sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang harus dibayar oleh Bank karena keterlambatan penyampaian laporan. (2) Lembaga Penjamin Simpanan memberitahukan secara tertulis kepada Bank yang dikenakan denda atas keterlambatan penyampaian laporan disertai dengan besarnya denda yang harus dibayar oleh Bank.
