PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang LAPORAN BANK UMUM PESERTA PENJAMINAN SIMPANAN
Pasal 16
BAB 7 — SANKSI
(1) Bank yang terlambat menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kalender keterlambatan untuk setiap laporan yang harus disampaikan. (2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, dengan jumlah hari kalender paling lama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari. (3) Bank membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara melakukan transfer ke rekening Lembaga Penjamin Simpanan di Bank INDONESIA.
