Pasal 15
BAB 6 — KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN KHUSUS
(1) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Bank yang memenuhi kondisi tertentu wajib menyampaikan laporan khusus kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka pelaksanaan fungsi penjaminan Simpanan. (2) Bank wajib memelihara data yang menjadi dasar penyusunan laporan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memastikan ketersediaan data tersebut apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 berlaku mutatis mutandis terhadap laporan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali diatur lain oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputikondisi tertentu Bank yang wajib menyampaikan laporan, waktu penyampaian laporan, format laporan, tata cara pengisian format laporan, tata carapenyampaian laporan, dan pengecualian karena Keadaan Memaksa (Force Majeure), diatur dalam Surat Edaran Lembaga Penjamin Simpanan.
