Pasal 14
BAB 5 — PENGECUALIAN
(1) Bank dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 apabila Bank mengalami Keadaan Memaksa (Force Majeure) selama satu periode atau lebih dari satu periode penyampaian laporan dimaksud. (2) Bank dikecualikan dari batas waktu penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)apabila Bank mengalami Keadaan Memaksa (Force Majeure) kurang dari satu periode penyampaian laporan dimaksud. (3) Satu periode penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah: a. mulai tanggal 11 bulan berjalan sampai dengan tanggal 10 bulan berikutnya, untuk laporan posisi Simpanan bulanan dan laporan keuangan bulanan; dan b. mulai tanggal 1 Juni tahun berjalan sampai dengan tanggal 31 Mei tahun berikutnya, untuk laporan keuangan tahunan. (4) Bank dikecualikan dari batas waktu penyampaian laporan perubahan data Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) apabila Bank mengalami Keadaan Memaksa (Force Majeure) selama periode penyampaian laporan dimaksud. (5) Periode penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sejak terjadinya perubahan data Bank sampai akhir batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (6) Bank yang mengalami Keadaan Memaksa (Force Majeure) wajib menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Lembaga Penjamin Simpanan dengan alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) untuk mendapatkan pengecualian kewajiban menyampaikan laporan dan/atau pengecualian batas waktu penyampaian laporan,disertai dengansurat keterangan terjadinya Keadaan Memaksa (Force
Majeure) dari otoritas atau instansi terkait di daerah setempat. (7) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) berlaku setelah Bank memperoleh persetujuan dari Lembaga Penjamin Simpanan. (8) Bank wajib menyampaikan laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) setelah Bank dapat mengatasi Keadaan Memaksa (Force Majeure).
